KOMISI IX MINTA KEMENKES BUAT PROGRAM TEROBOSAN PEMERATAAN DOKTER
Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam hal ini Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) membuat program terobosan untuk pemerataan dokter, tenaga kesehatan (bidan dan perawat), sarana pelayanan kesehatan di DTPK dan non DTPK (Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan).
Hal tersebut merupakan salah satu butir kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Uji Kompetensi dan Penempatan Tenaga Dokter Komisi IX dengan Kepala Badan PPSDM Kemenkes, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Ketua Ikatan Dokter Indonesia dan Ketua Kolegium Dokter Indonesia yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Ahmad Nizar Shihab di Gedung DPR, Jakarta (17/1)
“Komisi IX juga meminta kepada Kolegium Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk memasukkan materi promotif preventif, etika kedokteran, dan medico legal (hukum kedokteran) didalam Sistem Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan”, kata Nizar.
Senada dengan Nizar, Anggota Komisi IX dari F-PD Subagyo Partodihardjo meminta materi preventif promotif dimasukkan sebagai materi dalam sistem pendidikan kedokteran.
“Sesuai angka kebutuhan dokter dengan angka kebutuhan kesehatan bangsa pencapaian MDGs kita masih sangat rendah. Sumber masalahnya adalah pada program prefentivf promotif. Jadi mohon dibekali bagi para calon dokter dengan program tersebut dalam sistem pendidikan kedokteran kita”, papar Subagyo.
Subagyo juga minta kesejahteraan dan karir para dokter yang ditempatkan di daerah diperhatikan.
Sementara Anggota Komisi IX dari F-PG Charles J. Mesang mengusulkan pola pengujian bagi dokter bergeser lebih pada mempersiapkan dan melatih sebagai dokter yang siap diterjunkan di daerah. Misalnya bagaimana menangani adanya wabah penyakit dan sebagainya.
“Karena hal-hal demikian yang akan mereka hadapi. Dan jauh lebih bermanfaat daripada mereka diberikan ujian dengan 200 soal yang soalnya dari tahun ke tahun itu-itu saja", terangnya.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat sebelumnya, Komisi IX meminta Kolegium Dokter Indonesia (KDI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mengevaluasi kualitas Sistem Pendidikan Kedokteran dari hulu ke hilir.
Dan untuk penempatan dokter dan tenaga kesehatan, Komisi IX meminta Kementerian Kesehatan agar mengkaji kemungkinan dilakukan Instruksi Presiden.
RDPU yang dihadiri seluruh Anggota Panja Komisi IX selain membahas sistem terbaik untuk menjamin mutu pendidikan dan kelulusan dokter, juga membahas perbaikan system pendistribusian dokter di Indonesia terutama daerah terpencil. (sc)/foto:iw/parle.